Wabup Sumrambah : Tanah Merupakan Aset yang Harus Dikelola Secara Aman

74

Captio Foto : Sumrambah saat sapa masyarakat penerima sertifikat tanah

memoexpos.co – Terobosan pengurusan sertifikat menjadi cepat serta manfaat dirasakan oleh masyarakat ialah Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan program yang digagas Presiden Jokowi program ini dilaksanakan secara nasional melalui badan pertanahan Nasional BPN dibantu pemerintah daerah.

 
Seperti yang dialami oleh warga penerima sertifikat tanah di Desa Badas Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Pembagian Program PTSL yang di hadiri Wakil Bupati Jombang yakni Sumrambah. Kepala BPN Jombang, Camat Sumobito, kepala Desa Badas serta masyarakat penerima sertifikat


Sebanyak 500 warga penerima Sertifikat Program PTSL di Desa Badas. Desa Badas sendiri memiliki 4 Dusun diantaranya Dusun Badas, Dusun Gladakan. Dusun Kwadungan dan Dusun Balungrejo.


Tanah merupakan aset yang harus dikelola secara aman tanpa ada persengketaan yang mungkin saja terjadi Fungsi program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yang juga program strategis nasional prioritas pemerintah yang harus dilaksanakan  Sertifikasi program PTSL juga berfungsi mengurangi sengketa tanah yang bisa saja terjadi.

Hal ini disampaikan oleh Sumrambah Wakil Bupati Jombang ketika Dikonfirmasi oleh Media. Jumat (31/1/2020)

Lanjut Sumrambah, Dengan PTSL masyarakat tidak lagi khawatir mengenai sulitnya pengurusan legalitas lahan. Masyarakat dapat memanfaatkannya hak atas tanahnya yang telah terbit.


“Kita memang harus mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat. Tujuan diberikannya sertifikat tanah kepada masyarakat untuk mengurangi konflik pertanahan. kedua untuk meningkatkan kesejahteraan, Serta dalam rangka memperlancar proses pembangunan,  Dengan adanya aset yang dimiliki masyarakat mampu memanfaatkan aset tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya


Tidak hanya itu masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati Jika ingin menggunakan sertifikatnya sebagai jaminan untuk meminjam di Bank, agar pinjaman tersebut digunakan seluruhnya untuk hal-hal yang produktif gunakan seluruhnya untuk modal usaha modal kerja atau modal investasi.


Menurut Sumrambah, Program PTSL merupakan satu bentuk dukungan pemerintah baik Pusat Provinsi dan daerah hadir sinergis untuk menjawab aspek pentingnya legalitas atas hak milik tanah warga. Serta mampu mendorong pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bahwa sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat bisa menjadi barang berharga 


Sumrambah berharap kepada BPN agar lebih semakin gencar melakukan sosialisasi pentingnya kepemilikan sertifikat kepada masyarakat selain itu berbagai persoalan pertanahan yang mungkin masih belum tuntas atau hingga saat ini masih terjadi ditengah masyarakat hendaknya dapat diselesaikan secepatnya kami optimis apa yang menjadi harapan kami tersebut dapat dilakukan oleh BPN Jombang. Pungkasnya (bay)