memoexpos.co – Badan pertanahan nasioanal (BPN) kabupaten Jombang membagikan 160 sertifikat tanah hasil progam Redistribusi tahun 2019 di pendopo desa Galeng Dowo. Senin (20/1/2020
Tanah Redis yang bagikan tahun 2020 tersebut di tunggu warga sejak selama 20 tahun, dan sekarang sudah resmi menjadi hak kepemilikan warga desa Galeng Dowo
Hal ini disampaikan oleh kepala desa Galeng Dowo yakni Witono ketika sambutannya di Pendopo Desa Galeng Dowo
Hadir dalam pembagian sertifikat diantaranya dari unsur kades Galeng Dowo, Perwakilan kejaksaan negeri jombang mujib .dan BPN kabid hukum Witono kabid penataan ruang. tanah Saifudin, serta Forkopimcam wonosalam
Menurut Witono, Sertifikat diserahkan langsung kepada petani atau warga yang mengarap lahan di wilayah hutan desa Galeng Dowo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang.
Penyerahan Sertifikat Redis merupakan bukti nyata BPN Jombang mendukung penuh progam reforman Agraria yang merupakan salah satu poin Nawacita pemerintahan Presiden Bapak Jokowi. Jelasnya
“Kami sangat mengapresiasikan daerah yang aktif bekerja sama mendukung penuh Redistribusi tanah kabupaten Jombang,” ujar witono kabid hukum BPN.
Melalui keterangannya, meskipun sudah memberikan sertifikat tanah, tugas BPN belum selesai, karena harus memberikan pendampingan agar petani penerima bisa memanfaatkan sertifikat dengan baik.
“Mereka bisa memanfaatkan sertifikat untuk mendapatkan modal .kami juga akan membantu petani membangun klaster usaha sesuai komoditas yang mereka kembangkan didesa Galeng Dowo. Dari total progam redis tahun 2019 ada sekitas 1200 bidang tanah sedangkan tahun 2020 progam redis Kabupaten Jombang kurang lebih 1000 bidang tanah,” ujarnya
Senada dengan Wartomo kepala desa Galeng Dowo ketika dikonfirmasi, Adanya Progam Redis di desa Galeng Dowo, kami ucapkan terimaksih kepada BPN dan panitia Redis desa galeng dowo yang sudah berhsil dalam melaksnakan progam dari pemerintah pusat. bisa membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat desa sebagai penambahan modal usaha. katanya
“Atas nama desa dan saya kepala desa Galeng Dowo dalam progam redis di desa tidak ada yang namanya pungli, dari semua partisipasi itu pemohon semua sudah kesepakatan antara panitia dan pemohon dan yang menentukan biaya redis itu bukan kepala desa, akan tetapi pemohon dan panitia.
Sementara itu, di desa Galeng Dowo adanya progam redis di Desa Galeng Dowo ranahnya bukan politik namun murni progam pemerintah pusat.
“Saya menegaskan kembali kepada masyarakat Galeng Dowo dalam progam redis yang menentukan besaran biaya bukan saya akan tetapi warga sendiri dan panitia.bukan saya. Atas nama kades Galeng Dowo bila seandainya dalam kemimpinan saya selaku kepala desa terdapat pungutan liar ( pungli) saya siap diadili di copot dari kemimpinan kepala desa bakan saya siap di gelendeng ke tengah lapangan desa Galeng Dowo untuk di bakar hidup hidup dan saya sadar sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan noda, saya akan memaksimalkan Desa Galeng Dowo menjadi desa berkarakter dan lebih baik pungkasnya. (Dimas/bay)