Walau Tempat Berbeda, Kasat Mukid Hanya Butuh Waktu 12 Jam untuk Menangkap Pelaku

174

Caption Foto : salah satu barang bukti dari tersangka


memoexpos.co
 – Polisi berhasil amankan tujuh (7) pengguna narkoba diwilayah hukum polres Jombang. Senin (20/1/2020)
Kasat Resnarkoba polres Jombang AKP Moch Mukid SH membeberkan,  berawal dari informasi masyarakat anggota Resnarkoba sekitar jam 01.00 wib berhasil mengamankan RWK (24) Dirumah Dusun. Slaji Rt.01 Rw.03, Desa Sumberaji Kecamatan. Kabuh Kabupaten Jombang. 
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok surya didalamnya ada : 5 (lima) plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai. Rencekan aluminium foil diduga ada sisa sabu habis dibakar. 1 (satu) gulung alluminium foil sbg alat untuk memakai sabu. 1 (satu) buah botol bekas minuman yg sudah terakit sbg alat hisab sabu. 2 (dua) buah korek api warna kuning sbg kompor. 1(satu) buah HP merk Docomo warna hitam berikut simcardnya,

Selanjutnya Target Operasi (TO) berinisial JWS (29) sekitar jam 08.30 wib  juga ditangkap Diwarung Desa Mangunan, Kecamatan Kabuh,  Alamat Dusun Kalikijing Rt.02 Rw.04, Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang dengan barang bukti  1 (satu) bungkus bekas rokok dunhill didalamnya ada 3 (tiga) plastik klip yg terbungkus kertas slip bukti transfer yg berisi sabu dgn berat kotor masing-masing (0,40gr), (0,14gr), (0,13gr). total berat kotor sabu keseluruhan (0,67gr). 1 (satu) buah piket kaca yg diduga masih ada sisa sabu kabis dipakai dgn berat kotor (1,30gr).
– 1 (satu) buah korek api warna ungu sbg kompor,1 (satu) buah gunting wara hijau, (satu) pack cutton bud, 1 (satu) buah HP merk Vivo berikut simcardnya. Uang tunai sebesar Rp.500.00


Tidak puas dengan tangkapannya anggota Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Mukid mengejar pelaku lainnya. Dengan membawa identitas yang diperoleh dari pengembangan dan sekitar jam 09.00wib berhasil mengamankan BK (29) Dirumah Jalan Rejomulyo Rt.04 Rw.02 Desa Losari, Kecamatan. Ploso, Kabupaten Jombang, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas rokok vapour didalamnya ada 7 (tujuh) plastik klip yg berisi sabu dgn berat kotor masing-masing (1,08gr), (1,07gr), (01,07gr), (1,07gr), (0,84gr), (0,72gr), (0,58gr) total berat kotor sabu keseluruhan (7,50gr). 1 (satu) buah piket kaca yg diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor (1,77gr) 2 (dua) buah korek api warna merah sbg kompor, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam. Seperangkat alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam berikut simcardnya. Uang tunai sebesar Rp.360.000


Berdasarkan pengembangan Kasat Mukid sekira jam 11.10 wib. berhasi memburu pelaku lainnya Dirumah Dusun/Desa Rejoagung Rt.03 Rw.04 Desa Losari, Kecamatan. Ploso, Kabupaten. Jombang. Berinisial IA (29  Dusun/Desa Rt.03 Rw.002 Desa. Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten.Jombang.Barang bukti yg berhasil dimanakan berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam yg didalamnya ada 2 (dua) buah pipet kaca diduga msh ada sisa sabu habis dipakai yg terbungkus kertas tissu, 1 (satu) potongan sedotan plastik sbg scrop, Seperangkat alat hisab sabu (bong), 1(satu) buah HP merk samsung warna gold berikut simcardnya


Sedangkan AWW juga ditangkap merupakan pengembangan sekira jam 11.30 wib. Dirumah Dsn. Mambang, DesaTondowulan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Dengan Alamat jalan. Prakusumayuda Kelurahan. Mendawai Rt.15 Rw.15, Kecamatan Arut selatan, Kabupaten Waringin barat, Kalimantan tengah dengan barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca diduga msih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,35gr), 1 (satu) potongan sedotan plastik sbg scrop, Seperangkat alat hisab sabu (bong), 1 (satu) buah korek api sbg kompor. 1(satu) buah HP merk Oppo warna gold kombinasi hitam berikut simcardnya


Tidak menyia nyikan kesempatan,  sekira jam 12.00 wib. Kasat mukid juga menangkap pelaku berinisial AD (35)Dirumah Dusun. Lengkong Rt.03 Rw.04, Desa Jatigedong Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.Dengan barang bukti  1 (satu) buah pipet kaca diduga msih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor (3,30gr), 1(satu) buah HP merk Oppo warna hitam berikut simcardnya, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-


Selang satu jam sekitar jam 13.00 wib kasat Mukid kembali menagkap SLK (24)Dirumah Dusun Lengkong Rt.03 Rw.04, Desa Jatigedong Kec. Ploso, Kab. Jombang dengan barang bukti 1 (satu) buah kresek warna hitam didalamnya ada : 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro hitam yg berisi 1 (satu) buah pipet kaca diduga msih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor (2,39gr), 2 (dua) potongan sedotan plastik sbg scrop. 1 (satu) buah korek api warna biru sbg kompor. 2 (dua) botol bekas minuman yg sudah terakit sbg alat hisab sabu (bong). 1(satu) buah HP merk Oppo warna putih berikut simcardnya, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,-


Ketujuh pelaku dikenakan pasal Setiap orang debgan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli atau sebagai perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a)UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tujuh tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Jombang. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya. Pungkas Kasat Mukid (syaif)