Kajari Yulius Berhasil Tuntaskan Perkara Kerugian Negara Senilai 1,6 Miliar

188

memoexpos.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Jombang, Yulius Sigit Kristanto SH MH sebelumnya bertugas sebagai Kajari Labuan Bajo Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT)


Di Labuan Bajo cukup unik, karena ada pulau komodo, sehingga lebih banyak kepelayanan kepada masyarakat karena ada investasi cukup besar. Kebijakan Presiden untuk meningkatkan destinsi primer


Hal itu disampaikan oleh Yulius Sigit Kristanto SH MH Kajari Jombang ketika diwawancara oleh wartawan media memoexpos.co usai Pamit sambut di aula lanitai 2 kejaksaan negeri Jombang.Jumat (17/1/2020)


Lanjut Yulius, di Labuan Bajo sudah menuntaskan tunggakan perkara sejak tahun 2016-sekarang. Perkara tersebut terkait Destinasi yakni Sailing Komodo (Berwisata mengelilingi Kepulauan Komodo)


Perkara tersebut sebanyak 4 berkas dengan 6 tersangka dan mengalami kerugian keuangan Negara sebesar 1,6 Miliar yang sekarang proses sidang semua.


Sementara itu, Yulius yang baru 2 hari menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jombang akan mencoba mengevaluasi permasalahan dan melihat terlebih dahulu untuk dinilai dan akan dikerjakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Saya harus evaluasi dulu pekerjaan, karena saya baru 2 hari sebagai kepala kejaksaan Negeri Jombang, saya akan  cek, seperti apa pekerjaannya dan akan cari cara terbaik untuk mempercepat proses,” ungkapnya


Selain itu, Kejaksaan Negeri Jombang memiliki program jaga desa yang berfungsi untuk mengawal dana desa sesuai dengan petunjuk, mulai dari proses perencanaan sampai proses pelaksanaan dan evaluasinya.


Menurut Yulius, Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan percepatan pembangunan tingkat Desa yang harus dikawal Kepala Desanya. Selain membantu, juga memaksimalkan agar Kepala desa tidak salah arah dan salah tujuan dengan pembangunan yang menggunakan dana desa dengan mengurangi/mencegah terjadinya tindak pidana, bukan dibiarkan lalu ditangkap, karena kebijakan saat ini berorientasi pada pencegahan tindak pidana korupsi yang dikedepankan dengan pembinaan, namun jika ada yang terjadi maka akan diproses. Pungkasnya (bay)