Hanya Butuh Waktu 1 Minggu, 14 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Diringkus

183

Caption Foto : Wakapolres di dampingi Kasat Resnarkoba Polres Jombang saat press release

memoexpos.co – Sebanyak 14 tersangka kasus narkoba berhasil diringkus Polisi hanya dalam kurun waktu 1 minggu, yakni mulai tanggal 11-17 Januari 2020.

14 tersangka tersebut merupakan hasil tangkapan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Polsek Mojowarno dan Polsek Bareng Jombang

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiyono saat pimpin press release hasil ungkap kasus Satresnarkoba dan Satreskrim bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang. Jum’at (17/1/2020)

Lanjut Budi Setiyono, dari 14 tersangka tersebut yang merupakan hasil ungkap satresnarkoba Polres Jombang sebanyak 7 kasus dengan 4 pengedar dan 4 pemakai total 8 tersangka yang berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jombang.

“Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 7,1 gram, 2 buah alat hisap, pipet kaca 2 buah, 6 unit HP dan 1 buah korek api”. Terang Budi.

Sementara itu, dari Polsek jajaran berhasil mengungkap 4 kasus 6 tersangka oleh Polsek Mojowarno dan Polsek Bareng dengan jumlah barang bukti keseluruhan sabu 0,13 gram, 1 buah alat hisap, 1 buah pipet kaca, Pil double L sebanyak 2.365 butir, 3 unit HP dan uang tunai senilai 1.489.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, 14 tersangka terjerat Pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pungkasnya (bay)