Caption Foto : Foto bersama usai sosialisasi
memoexpos.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang lakukan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2020 sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Timur.
“Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang UMK 2020 kepada beberapa unsur diantaranya serikat pekerja, serikat buruh, dewan pengupahan Kabupaten juga para perwakilan perusahaan di Jombang dengan jumlah peserta sosialisasi 75 orang.
Hal itu disampaikan oleh Drs. Purwanto, MKP Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang saat diwawancarai setelah lakukan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2020 bertempat di Green Red Hotel Syariah Jombang. Jum’at (29/11/2019)
Lanjut Purwanto, Adapun tujuan dari kegiatan ini agar mereka mengetahui, memahami apa yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur melalui surat keputusanya tentang UMK 2020, dan harapan kita agar mereka bisa patuh, tunduk, taat terhadap keputusan Gubernur tersebut dengan mewujudkan melaksanakan UMK 2020 di Kabupaten Jombang yang naik sebesar 8,51%
Dalam sosialisasi nanti adapun hal-hal teknis akan disampaikan oleh para narasumber diantaranya dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, sedangkan teknis UMK sudah tidak ada lagi karena telah muncul surat keputusan Gubernur.
Pemprov Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) di Jawa Timur yang berlaku untuk tahun 2020. Besaran UMK Jatim Tahun 2020 yang tertinggi sebesar Rp. 4.200.479,19,- dan terendah sebesar Rp. 1.913.321,73,-, atau naik 8,51 persen dari tahun lalu.
Kenaikan UMK sebesar 8,51% ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan UMK juga mempedomani formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto/pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen, sehingga kenaikan UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.
Sementara itu Anas Nasudin selaku perwakilan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa timur menerangkan bahwa Sosialisasi tersebut atas penetapan upah tahun 2020 yang tanggal 21 sudah di lanuching oleh Gubernur Jawa Timur, tujuan di adakanya sosialisasi adalah agar para pengusaha maupun pekerja bisa mengetahui secara pasti berapa upah yang berlaku di Kabupaten Jombang pada tahun 2020, sedangkan jika ada persoalan tidak bisa memenuhi pembayaran bisa melakukan penagguhan sesuai dengan regulasi yang berlaku sepanjang telah disepakati oleh para pihak yang bersangkutan,
“Kami berharap ini bisa berjalan dengan baik di Jombang, karena selama ini Kabupaten Jombang salah satu barometer yang ada di Jawa Timur karena hubungan industrinya cukup kondusif, semoga bisa terus dipertahankan kedepanya.” Harap Anas
Selain itu Bambang Suhardono SH ketua SPSI Jombang yang juga hadir dalam acara tersebut berharap, setelah dilakukanya sosialisasi UMK ini agar perusahaan menghormati apa yang sudah diputusakan untuk tahun 2020, sedangkan untuk para buruh/pekerja setelah adanya kenaikan upah ini semoga mereka bisa bekerja dengan baik, kinerja semakin ditingkatkan. Pungkasnya(bay)