Caption Foto : suasana saat audiensi antara Kepala Dinas Tenaga Kerja bersama perwakilan buruh
memoexpos.co – Sejumlah massa buruh menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang dengan membawa poster bertuliskan “Buruh Jombang Menolak Sistem Upah Murah dan Melawan Kebijakan Pemerintah Yang Anti Rakyat”. Rabu (20/11/2019)
Selama aksi tersebut berjalan, beberapa perwakilan masa aksi atau korlab menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menyampaikan beberapa tuntutanya,
Hadi Purnomo selaku Kordinator Aksi pada saat audiensi bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang mengatakan bahwa, Aksi tersebut dalam rangka menyampaikan tuntutan-tuntutan sesuai dengan intruksi dari SPBJ GSBI pusat yang hari ini ada beberapa tuntutan yang harus disampaikan demi kebutuhan kaum buruh.
“Tuntutan tersebut diantaranya untuk mencabut PP nomor 78 tahun 2015 yang telah kita serukan selama 4 tahun terakhir karena menurut apa yang dirasakan kaum buruh, PP tersebut tidak dapat mensejahterakan kehidupan para buruh dalam hal penaikan upah yang dibatasi, yang kedua adalah terkait batasan kenaikan upah sebesar 8,51% yang tidak lain merupakan dampak dari PP nomor 78 tersebut yang menurut para buruh kenaikan upah itu telah dibatasi dengan adanya PP nomor 78 tahun 2015”
Lanjut Hadi, Tuntutan lainya yaitu agar membatalkan kenaikan iuran BPJS disemua kelas karena BPJS sendiri selama kurang bisa dinikmati oleh masyarakat khususnya pelayanananya, dan yang terakhir adalah tolak tevisi undang-undang ketenagakerjaan. Kami mewakili teman-teman buruh supaya nantinya ini bisa diupayakan Dinas terkait untuk diteruskan ke Kementrian Ketenagakerjaan. Tegasnya
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang Drs. Purwanto, MKP menanggapi bahwa Terkait masalah pengupahan UMK (upahupah minimum kabupaten) tugas dari Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi akan bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten dalam rangka merumuskan UMK. didalam merumuskan UMK rahunan tersebut juga telah diatur dalam PP 78 tanun 2015 sehingga rumusnya, prosedurnya juga sudah jelas telah diatur dalam peraturan tersebut, jadi selama dalam perumusan pengupahan tersebut kami dari Kedinasan maupun dari Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sehingga hanya mengusulkan kepada Gubernur setelah ada penetapan dari Gubernur selanjutnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang segera melaksanakan sosialisasi dan melakukan pembinaan kepada perusahaan agar melaksanakan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur.
Disisi lain pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti UMK atau masih kurang dalam menerapkan UMK akan dipantau oleh petugas pengawasan ketenagakerjaan yang berada di bidang pengawasan Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan tentang penetapan skala upah, perusahaan memiliki peraturan tersendiri dan peraturan tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendapatkan pengesahan, hal itu untuk mencegah peraturan perusahaan agar tidak keluar dari norma yang ada, yaitu Undang-Undang Ketenaga Kerjaan dan PP Nomor 78 tahun 2015. Sehingga tugasnya Dinas hanya mengawal memfasilitasi peraturan perusahaan yang dibuat oleh perusahaan agar tidak melenceng dari regulasi yang telah ditetapkan. Pungaksnya(bay)