Caption foto : barang bukti
memoexpos.co – Polisi berhasil tangkap AIT (22) hari Sabtu tanggal (5/10) sekira jam 22.30 wib. di halaman Indomart Jalan Raya Ploso babat Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang karena diduga dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang memiliki standart atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Minggu (6/10/2019)
Kapolsek Ploso Kompol Sutikno membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada transaksi peredaran narkoba dilokasi Kecamatan. Ploso Kabupaten Jombang.
Mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, tidak menunggu waktu lama polisi berhasil mengamankan seseorang berinisial AIT (22) alamat Dusun Kedungwulan Rt/Rw. 02/01 Ds. Bejijong Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. bebernya
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 ( dua puluh ) pil double LL. uang tunai Rp. 40.000,00 ( empat puluh ribu rupiah ) Sebuah handphone Oppo A3 warna hitam.
Selanjutnya penangkapan yang kedua berinisial AZA (19) alamat dusun Nglinguk Desa/Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Sekira jam 01.00 wib. Dengan barang bukti 10 ( sepuluh ) pil double LL. Sebuah handphone vivo 91 warna merah. Uang Rp. 100.000,00
Kedua pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.
Tiidak puas dengan tangkapannya sambil mengantongi identitas dari kedua pelaku tersebut Polisi mengejar pelaku lainnya. sekira jam 01.30 wib. di Dusun. Bendorangkang Rt/Rw. 03/04 Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Polisi kembali berhasil menangkap seseorang berinisial SBY (37) alamat Dusun Bendorangkang Rt/Rw. 03/04 Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Barang bukti yang berhasi diamankan berupa, Sabu seberat 0,61 gram. Alat isap/bong ( sisa sabu) 1 buah scrop. 1 buah bross / kompor 5 plastik klip. 5 korek api. Sebuah bungkus rokok marlboro merah. Sebungkus katemba.1 buah sedotan. Sebuah Handphone merk Oppo neo 7 warna hitam
Pelaku diduga melanggar pasal melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, mengusai /menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman serta menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri sesuai pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut. Bener Kapolsek Ploso. (bay)