Caption foto : pelaku yang tertangkap posisi duduk ditengah
memoexpos.co – Polisi berhasil ungkap pembunuh ADA (23) yang beralamatkan dijalan barat Stasiun Jombang (2/10) alamat Jalan Madura No. 130 B RT/RW 004/008 Desa Jombantan Jombang. Kamis (3/10/2019)
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunana SIK MH membeberkan, pembunuhan terjadi berawal dari Pelaku merasa cemburu terhadap korban karena sering ke rumah saudari Puji Rahayu (pacar tersangka).
Lanjut Boby, hari Selasa 2 Oktober 2019 sekira jam 09.30 Wib mendatangi TKP penemuan mayat seorang laki2 di Jl. Basuki Rahmat Ds. Jombatan Kec. Jombang kab. Jombang, selanjutnya membawa korban ke RSUD Jombang untuk dilakukan visum luar didapati ada luka lobang dan sayatan pada leher sebelah kanan.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penangkapan, terhadap BD (48) Tukang becak, asal Dusun. Jatisari Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang
Penangkapan dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh tim olah TKP Satreskrim dan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Resmob diketahui identitas dari terduga pelaku pembunuhan.
Dari informasi yang diperoleh Tim Resmob diketahui keberadaan terduga pelaku di Jl. Ploso-Babat sedang mengendarai becak bersama saudari Puji Rahayu, selanjutnya dilakukan penangkapan serta pelaku Budiono yang mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap saudara Achmad Dwi Antoko di Ds. Jombatan kec./ Kab Jombang. Guna proses penyidikan tersangka dan saksi saudari Puji Rahayu dibawa ke polres Jombang
Setelah dilakukan olah TKP lanjut Boby Ditemukan barang bukti berupa, 1. Bekas darah korban diluar penemuan mayat korban. Sandal yang dipakai korban. 1 (satu) buah batu ditemukan dibawah tubuh korban
Pelaku dikenakan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Th maksimal hukuman mati.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut. Pungkas Kapolres (bay)