Caption Foto : Sekdes Tugusumberjo Saat Disumpah Jabatan
memoexpos.co – Berdasarkan Permendagri Nomor 83 tahun 2017, Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Maka pengisian atau mutasi jabatan perangkat desa di desa Tugusumberjo ini harus dilakukan
Hal itu disampaikan oleh Camat Peterongan, Sholahuddin, SH, M.Si. pada acara pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan dalam jabatan perangkat desa Tugusumberjo yang bertempat di Balai Desa Tugusumberjo. Selasa 24/9/2019.
Lanjut Sholahuddin, mengingat jabatan sekretaris desa di Desa Tugusumberjo ini kosong, karena sekretaris desa Tugusumberjo lama yang merupakan ASN diberikan tugas di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jombang, pengangkatan sekretaris desa Tugusumberjo ini sudah sah secara hukum dan sesuai aturan yang berlaku, karena melalui konsultasi dan dapatkan rekomendasi tertulis dari Camat Peterongan.
Dalam hal mengangkat sekretaris desa ini tidaklah tergesa-gesa, karena sudah ada konsultasi antara pemerintah desa Tugusumberjo dengan pemerintah kecamatan Peterongan dan telah mendapatkan rekomendasi sah tertulis. Tegasnya
Saya selaku pembina desa, apabila ada unek-unek atau hal yang ingin dibicarakan terkait pelayanan di desa langsung komunikasikan dengan saya, saya akan berusaha tampung semuanya, jangan sampai ada ketidaknyamanan atau kesalahfahaman, kita selesaikan dengan klarifikasi dan sharing. Apabila kurang puas terkait pelayanan yang ada di desa akan langsung saya lakukan teguran, demi masyarakat se kecamatan Peterongan yang tetap aman dan harmonis. tutur Sholahuddin
Senada dengan Kades Tugusumberjo As’ad, mengatakan bahwa mengingat tahapan Pilkades 1 Oktober, akan ada penetapan calon kepala desa, dan Kepala desa yang mencalonkan harus cuti, untuk itu jabatan sekretaris desa yang kosong harus diisi, guna sebagai PJ (penanggung jawab) Kepala Desa sekaligus sekretaris desa definitif, sesuai aturan yang berlaku dan sudah dapat rekomendasi secara tertulis oleh Camat Peterongan. Untuk itu sesuai surat keputusan Kepala Desa Tugusumberjo Nomor 46 tahun 2019, tertanggal 23 September 2019, resmi mengangkat Bayu Hari Satrio, S.Pd sebagai sekretaris desa Tugusumberjo. Pungkasnya.
Perlu diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Peterongan beserta jajaran Muspika, 3 Pilar Desa, BPD, Perangkat Desa Tugusumberjo, Tim Penggerak PKK, RT RW, Pemuda dan Tokoh Agama se Desa Tugusumberjo. (syaif)