Caption foto : Dian Ayun ketika memaparkan
memoexpos.co – Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jombang terhadap Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2019 dan 3 (tiga) RAPERDA Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2019. Jumat (2/8/2019)
Seperti yang disampaikan oleh Dian Ayunita Prastumi dari fraksi Partai Demokrat. Ia penyampaikan terkait Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019 Dari fraksi Demokrat mempertanyakan soal bagaimana persiapan pelaksanaan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang terhadap Pilkades, serta upaya pemerintah Kabupaten Jombang dalam menghadapi berkembangnya pedagang kaki lima PKL di Jombang sehingga dapat saling menguntungkan yang akomodatif.
Selain itu Raperda Pengelolaan Sampah perlu perlu inovasi dalam pengelolaan sampah akar dari sampah bisa menjadi energi atau manfaat lainnya dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah terutama sampah anorganik seperti plastik yang perlu perhatian serius untuk sosialisasi kepada masyarakat.
Selanjutnya Raperda tentang penyertaan modal pada perseroan daerah bank pengkreditan Rakyat Bank Jombang kami menanggapi berkembangnya Bank Jombang diperlukan penyertaan modal dari pemerintah daerah melalui APBD agar pergerakan usaha Bank Jombang dalam melayani masyarakat Jombang mampu bersaing dengan bank-bank lainnya Termasuk rancangan Perda tentang perumahan dan kawasan pemukiman Fraksi Partai Demokrat melihat pemerintah daerah harus mampu mengendalikan dengan memperketat perizinan supaya lahan-lahan yang produktif tidak digunakan semaunya sendiri oleh masyarakat atau pengembang perumahan Karena untuk menghindari penggunaan lahan yang produktif perlu dikendalikan melalui peraturan daerah
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono. penyampaian pandangan Umum Fraksi lainnya diantaranya : Machin dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat. Dora Maharani dari fraksi Partai Demokrasi Perjuangan. Andik Basuki dari fraksi Partai Golongan Karya. Didik Rahmadi dari fraksi PKS dan PAN. Suwanto dari fraksi Partai Nasdem. Sunardi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Pandangan umum fraksi-fraksi kali ini adalah dalam rangka menyikapi nota penjelasan bupati atau 4 Rancangan peraturan daerah diantaranya tentang, perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2019, pengelolaan sampah, penyertaan modal pada perusahaan perseroan daerah Bank perkreditan rakyat Bank Jombang, tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Pertama raperda Kabupaten Jombang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, secara umum fraksi-fraksi menyampaikan bahwa, berkaitan dengan kebijakan pendapatan daerah upaya meningkatkan pendapatan asli daerah sebesar 0,90% pada PAPBD tahun 2019 cukup positif dan perlu di apresiasi, apalagi dibarengi dengan konitmen untuk meningkatkan kualitas penerimaan dengan melakukan terobosan-terobosan yang potensial untuk menambahkan PAD.
Kemudian terkait raperda Kabupaten Jombang tentang rancangan pengelolaan sampah, seluruh fraksi secara umum menyampaikan bahwa, diharapkan Pemerintah Kabupaten Jombang agar menyiapkan teknologi dan Sumber Daya Manusianya dalam merespon regulasi pengelolaan sampah serta memastikan pelayanan pengelolaan sampah bisa menjangkau keseluruh wilayah Kabupaten Jombang dan tidak hanya di wilayah perkotaan, demi mewujudkan asas keadilan.
Sedangkan terkait raperda Kabupaten Jombang tentang penyertaan modal pada perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat Bank Jombang, diharapkan dengan penguatan modal tersebut Bank Jombang lebih optimal dalam melakukan kegiatan yang mendukung terwujudnya Jombang Berkarakter dan Berdaya Saing. Serta dapat bermanfaat bagi masyarakat Jombang juga diharapkan mampu menghadirkan laba yang besar guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Jombang.
Terakhir tentang RAPERDA Kabupaten Jombang Perumahan dan Kawasan Permukiman seluruh fraksi secara umum menyampaikan, bahwa kemunculan raperda tersebut telah di tunggu kehadiranya, untuk memastikan terjaganya hak, kewajiban dan legalitas dari objek permukiman tersebut, karena dengan realita yang ada kebutuhan lahan hunian semakin lama perlu mendapat perhatian yang serius dan apalagi maraknya bisnis tanah kapling perlu mendapat respon yang proporsional dari stakeholder yang ada, agar keamanan investasi masyarakat terjaga dengan penuh kepastian. Pemerintah Kabupaten Jombang harus bersikap serius dalam mengawal fenomena bisnis tanahk kapling diwilayah Kabupaten Jombang, sehingga regulasi yang ada bisa dijalankan dan ditaati oleh pengembang.
Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Perwakilan Bank Jatim, Bank Jombang, Direktur PDAM, Perkebunan, PD Jombang, Camat dan Kabag. Lingkup Pemkab Jombang. Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. (bay)