Caption foto : Barang bukti
memoexpos.co – RP (33) berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang karena diduga berani edarkan sabu di wilayah hukum Polres Jombang, kamis (18/7/19).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH. Membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, RP (33) warga Jl. Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya pengedar sabu yang juga sebagai target operasi berhasil dibekuk oleh SatResnarkoba di pinggir jalan raya Soekarno Hatta Jombang, depan Indomart Dusun Weru, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Selasa (16/7)
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Mukid, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,46 gr yang dibungkus dengan kertas/bekas karcis tiket bus dan 1 lembar uang tunai Rp.2.000, dan 2 buah unit HP merk Haier warna hitam kombinasi abu-abu dan HP Nokia warna merah beserta simcardnya.
Tidak puas dengan tangkapannya Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Mukid melakukan pengejaran pelaku lainnya. Sambil mengantongi alamat dari RP (33) sekira pukul 20.07 wib kembali berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial AS (26) warga Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Penangkapan berlokasi di Jalan Patimura Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dengan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok marllboro filter black, 1 plastik klip yang diduga sabu dengan berat kotor 0,34 gr dan 1 unit HP merk samsung warna gold beserta simcardnya.
Keduanya pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 yo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dilakukan penahanan di mapolres Jombang. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan guna pengembangan agar menemukan pelaku lainnya. pungkas Kasat Mukid. (bay/syaif)