Caption foto : pelaku baju merah
AF (22) Warga dusun Pelem Desa Jatipelem Kecamatan Diwek Jombang, harus berurusan dengan Polisi lantaran berani edarkan Narkoba jenis pil dobel L di dalam warung kopi dusun siwalan desa mejoyolosari kecamatan gudo kabupaten jombang. kamis (4/7/19) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Gudo AKP Yogas, SH. menuturkan, Kejadian itu bermula saat mendapati Amin yang merupakan saksi, membawa pil dobel L yang mengaku didapatkan dari AF.
Anggota Reskrim Polsek Gudo langsung mendatangi AF dan menangkapya pada saat melakukan penyelidikan, dan informasi dari masyarakat bahwa didalam warung kopi dusun siwalan desa mejoyolosari kecamatan gudo kabupaten jombang sering dijadikan tempat peredaran pil dobel L. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 bungkus plstik klip yang berisi 8 butir pil dobel L dan 5 butir dibungkus grenjeng rokok.
Atas perbuatannya kini pelaku terancam melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa izin. pungkasnya (syaif)