Seseorang Berinisial ST Diringkus Polisi karena Mencuri Mata Bor

48

Caption foto : pelaku tengah

memoexpos.co – ST (47) ditangkap polisi karena berani pencurian disebuah toko bangunan diwilayah hukum Polsek Mojoagung Polres Jombang. Senin (13/5/2019)

Kapolsek Mojoagung  Kompol Khoiruddin membeberkan, berdasarkan laporan seorang karyawan sebuah toko pada hari Senin (13/05) terjadi pencurian barang berupa 1 Box mata bor Nachi berjumlah sekitar 1000 biji di sebuah toko Bangunan Dahlia Dusun Gambiran kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang. Mendapat laporan reskrim langsung mendatangi tkp dan ternyata benar. tidak menunggu waktu lama reskrim berhasil menangkap pelaku berinisial ST ( 47)

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Kapolsek, ditemukan barang bujti berupa 1 Box plastik berisi berbagai ukuran mata Bor Merk Nachi, 1 unit sepedah motor merk Honda Vario warna putih dengan nopol L 6049 GL, atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,-

Pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Karangkembang RT/RW 02/05 Babat Lamongan dilakukan penahanan di Mapolsek Mojoagung. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk menemukan pelaku lainnya yang melarikan diri. pungkasnya (bay)