Caption foro : salah satu barang bukti
memoexpos.co – 8 tersangka pengedar narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu berhasil di tangkap oleh Satresnarkoba Polres Jombang karena telah terbukti membawa barang terlarang di wilayah hukum Polres Jombang.
AKP Moch Mukid, SH Kasat Resnarkoba Polres Jombang menjelaskan bahwa hanya dalam waktu 1 malam pada hari selasa, 7/5/2019 anggotanya berhasil mengamankan 6 tersangka kasus narkotika yang semua TKPnya di Kec. Jombang dengan 1 tertangkap sebagai TO dan 7 tertangkap hasil dari pengembangan penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Jombang.
Berikut daftar para tersangka dan rincian barang buktinya, EK (29) asal Ds. Mojongapit Kec/Kab. Jombang tertangkap di kamar kos Ds. Mojongapit dengan barang bukti 1 buah pipet kaca di duga masih ada sisa sabu selesai dipakai dengan berat kotor 1,47 gr, seperangkat alat sabu yang sedah terakit, 1 bungkus bekas rokok surya berisi 1 klip yang terpotong jadi dua yang diduga selesai di pakai, 1 buah korek api warna merah sebagai kompor, 1 buah Hp Merk Nokia warna hitam beserta sim cardnya,
IP (27) asal Ds. Sambong dukuh Kec/Kab. Jombang tertangkap di kamar kos Ds. Candi Kec. Jombang Kab. Jombang dengan barang bukti total berat sabu yang dibawa 6,23 gr, 2 potongan plastik sebagai scrop, 1 buah korek api sebagai kompor, 2 buah pack plastik klip baru, seperangkat alat hisap yang sudah dirakit, 1 buah HP merk Vivo warna hitam beserta sim cardnya dan uang tunai Rp. 200.000,
DA (26) asal Ds. Candimulyo Kec. Jombang Kab. Jombang tertangkap di kamar kos Ds. Candi Kec. Jombang Kab. Jombang dengan barang bukti 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis pakai dengan berat kotor 1,07 gr, 6 plastik klip diduga masih ada sisa sabu selesai dipakai, 1 potongan sedotan, plastik sebagai scrop, 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 buah Hp merk Huawai warna gold besrta sim cardnya,
BS (30) asal Ds. Kepuhkembeng Kec. Peterongan Kab. Jombang tertangkap di depan kos Ds. Candi Kec. Jombang Kab. Jombang dengan barang bukti 1 buah bungkus bekas rokok sampoerna mild berisi 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu selesai di pakai dengan berat kotor 1,32 gr, 1 plastik klip diduga masih ada sisa sabu selesai dipakai, 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah tutup botol yang sudah terpasang sedotan plastik sebagai alat hisap sabu, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah Hp merk Samsung warna merah beserta sim cardnya dan uang tunai Rp. 300.00,-
AS (27), ASC (28), DT (22) yang ketiga-tiganya tertangkap di sebuah rumah di Dsn. Banggle RT/RW 03/06 Ds. Dapur kejambon Kec. Jombang Kab. Jombang dengan barang bukti 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu selesai dipakai dengan berat kotor 3,33 gr, 1 buah bungkus bekas rokok dunhill di dalamnya terdapat 1 buah pipet kaca di duga masih ada sisa sabu selesai dipakai dengan berat kotor 1,11 gr, 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah tutup botol yang sudah terpasang sedotan sebagai alat hisap, 1 buah korek api warna biru sebagai kompor, 3 buah Hp merk Samsung, Oppo dan SPC beserta sim cardnya masing-mssing dna uang tunai Rp. 200.00,-
ASP (23) asal Ds. Candimulyo Kec. Jombang Kab. Jombang tertangkap di depan kos Ds. Candi Kec/Kab. Jombang dengan barang bukti 1 buah kotak plastik berisi 3 linting plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,46 gr, 0,34 gr, 0,32 gr, 1 buah pipet kaca di duga masih ada sisa sabu selesai dipakai dengan berat kotor 0,88 gr, 3 plastik diduga diduga masih ada sisa sabu setelah dipakai, 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 roll isolasi warna hitam, 1 buah korek api warna biru di duga sebagai kompor, 1 buah gunting warna hitam, 1 pack plastik klip warna biru, 1 buah Hp merk Samsung warna putih beserta sim cardnya dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatanya ke 8 tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) yo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di mapolres Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut. pungkasnya (bay)