Caption foto : pelaku tengah
memoexpos.co – HK (25) ditangkap polisi karena berani menyalahgunakan peredaran narkoba jenis pil dobel L diwilayah hukum polsek Tembelang polres Jombang. Jumat (12/4/2019)
Kapolsek Tembelang IPTU Sarwiadji membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung bakso Desa Sentul Kecamatan Tembelang ada seseorang mengedarkan narkoba. Mendapat laporan tersebut, jam 19.00 wib (11/4) reskrim yang dipimpin langsung oleh kapolsek melakukan penyelidikan dan ternyata benar. tidak menunggu waktu lama reskrim berhasil menangkap seorang berinisial HK (25) yang diduga melakukan penyalahgunaan peredaran obat keras jenis Pill double L, di warung bakso di Desa Sentul Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Sarwiadji, ditemukan barang bukti berupa 1 kit pil doble L sebanyak 10 butir yang di bungkus kertas grenjeng berwarna coklat, uang tunai sebesar Rp. 20.000,- serta 1 unit HP merk ADVAN warna hitam dengan nomor perdana 08156406xxx.
Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku yang beralamatkan di Dusun Kedung Glagah Desa Kedung Dowo Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di mapolsek Tembelang. Guna proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk menemukan pelaku lainnya. pungkas Sarwiadji kapolsek Tembelang. (bay)