memoexpos.co – ANA (20) ADH (17) dan MH (23) ditangkap polisi karena berani melakukan pencurian dan kekerasan diwilayah hukum polres Jombang.Minggu (24/3/2019)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu membeberkan berawal dari laporan masyarakat bahwa hari minggu tanggal 10 maret 2019 sekira jam 01.00 wib di jalan raya ngoro sebelah barat pasar ngoro korban melintas hendak pulang sehabis nonton pertandingan sepak bola dan di hadang dengan sarana dua motor vario dan di paksa untuk menyerahkan barang berupa tas yang didalamnya berisi hp,uang Rp 350.000.- dan surat-aurat serta helm.
Lanjut Azi, hari sabtu tanggal 23 maret 2019 anggota resmob polres jombang berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan tersebut berinisial ANA (20) alamat Dusun Penggaron Rt 02 Rw 02, Ds. Penggaron Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. (peran menarik tas korban). ADH (17) alamat desa penggaron kecamatan mojowarno kabupaten jombang. (menghadang korban dan mengacungkan palu). MH (23) alamat dsn/desa peterongan Rt/Rw. 03/05 kecamatan peterongan kabupaten Jombang.
foto barang bukti
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah hp xiaomi redmi 4A. (hasil rampasan). 1 (satu) buah palu. 1 (satu) buah tas coklat (hasil rampasan) .1 (satu) unit motor vario sebagai sarana
Pelaku inisial ANA dan ADH diduga melanggar pasal 365 KUHP dan MH diduga melanggar pasal 480 KUHP
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dilakukan penahanan di mapolres Jombang. Guna proses Penyelidikan lebih lanjut. pungkasnya (bay)