Caption foto : tersangka
FR (21) warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.Sabtu (9/3/2019)
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu membeberkan, Kejadian persetubuhan ini sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali sejak Tersangka dan Korban telah menjalin hubungan asamara, namun yang terakhir terjadi pada hari Kamis 07 Maret 2019 sekira pukul 22.00 Wib dirumah saksi MKS yang juga tempat tinggal Korban sejak duduk di kelas 2 MTs tepatnya di Desa Perak Kecamatan Perak Kabupaten Jombang,
Lanjyt Azi, Awalnya tersangka datang ke rumah Muklis sekitar pukul 03.00 Wib, kemudian korban berinisial DS (16) ini mengajak tersangka masuk ke dalam rumah dan tersangka juga masuk ke dalam kamar korban lalu tersangka langsung merayu korban seperti biasanya untuk di setubuhi dengan modus rayuan akan dinikahi jika korban terbukti hamil. Dan kejadian ini telah diketahui MKS setelah memergoki tersangka di kamar korban sendirian.
Dalam kejadian ini terdapat barang bukti di berupa 1 buah baju berwarna biru, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana panjang warna coklat muda dan 1 unit sepedah motor Honda supra 125 warna hitam,
Akibat perbuatanya ini tersangka terjerat Pasal 81 Ayat 2 UURI No. 35 Th. 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000,-