Caption foto : pelaku yang berhasil ditangkap nomor 3 dari kiri
Jombang,memoexpos.co – RIW (21) ditangkap reskrim polsek Diwek karena mencuri sepeda motor di Area Davada di Dusun/Desa Ceweng wilayah hukum polsek Diwek Polres Jombang
Kapolsek Diwek Akp Bambang SB SH membeberkan, Berawal dari informasi karyawan bahwa pada hari Sabtu jam 11. 30 wib ada pencuri helm dan sepeda motor di Area Davada di Dsn/Ds. Ceweng Kec. Diwek Kab. Jombang. pelapor dengan membawa STNK sepeda motor honda supra th 1997 yang hilang nopol S 5866 WR. BPKB sepeda motor honda supra tahun 1997 yang hilang nopol S 5866 WR .dan pemilik mengalami kerugian material sebesar 4.000.000 (empat juta rupiah).bebernya
Lanjut Bambang, Mendapat laporan Reskrim polsek Diwek sekira jam 2.00 wib hari Minggu, tanggal 20 Januari 2019 berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial RIW (21) yang terbukti malakukan pencurian sepeda motor dan helm. akan tetapi motornya sudah di jual secara online.jelasnya
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Uang sisa hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp.500 ribu rupiah. satu buah HP Merek samsung. satu buah helm hasil curian. katanya
Menurut Bambang, Modus Operandi Pelaku mengambil sepeda motor dan helm milik sopir yang diparkir dilokasi parkir dan kunci kontak dalam keadaan masih tergantung/menancap di motor tersebut belum dicabut, saat pemilik kendaraan sedang nyopir dan karyawan kantor sedang istirahat, namun ada sala satu saksi yang melihatnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun Rowoasri Desa Rowokangkung Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.dilakukan penahanan di mapolsek Diwek. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan pengembangan untuk menemukan motor yang sudah dijual secara online tersebut. pungkasnya (bay)